Istri kepala desa motornya hendak dicuri
photo fajarnews |
INDRAMAYU- Dua dari tiga karyawan berhasil dibekuk Polsek Jatibarang karena tertangkap tangan hendak mencuri kendaraan bermotor di Jalan Letnan Joni, Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/4).
Kedua pelaku yang masing masing berinisial AH (40) warga Desa Bangkir Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon dan AS (46) warga Desa Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu tertangkap saat hendak mencuri kendaraan roda dua milik istri kuwu, Rina.
Keduanya sempat menjadi bulan-bulanan massa yang geram akan tindakan pelaku.
Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Asep Wawan didampingi Kasubag Humas AKP Ramauli Tampubolon mengatakan, diamankanya kedua pelaku tersebut berawal dari kecurigaan seorang petugas saat sedang patroli di wilayah hukum Jatibarang baru tepatnya di Jalan Letnan Joni.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, kata Wawan, petugas kemudian mengamankan keduanya beserta sejumlah barang bukti yang diduga sebagai alat untuk melakukan aksinya. “Kedua pelaku ini berinisial AH (40) warga Desa Bangkir Kecamatan Plered dan AS (46) Warga Desa Larangan Kecamatan Harjamukti yang merupakan warga Cirebon,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban tengah memarkirkan kendaraan jenis Honda Vario di Jalan Letnan Joni untuk berbelanja di sebuah warung. Bersamaan dengan itu, kedua pelaku menghampiri motor dan langsung membawanya kabur.
“Pada saat kejadian kondisi motor korban masih dalam keadan menyala dengan kunci yang menempel, sehingga hal ini dimaanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya,” katanya.
Dalam aksinya, kata Asep Wawan, AH berperan mengeksekusi kendaraan milik korban, sedangkan AS bertugas berjaga di motor sembari memantau suasana di lokasi kejadian. “Aksi para pelaku ini memang sempat mendapatkan reaksi dari warga di mana satu di antaranya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang dideritanya,” jelasnya.
Kendati begitu, kata Asep Wawan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus terkait aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut guna membekuk pelaku lainya.
Kondisi ini dilakukan guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di masyarakat. Sedangkan para pelaku dijerat Pasal 53 jo 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sumber : Fajarnews