-->

MUI Melarang Tempat Hiburan Beroperasi saat bulan Ramadhan



Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Sofyan Tsauri menegaskan selama bulan Ramadan tempat hiburan dilarang beroperasi. 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan bagi umat muslim yang sedang melakukan ibadah puasa.

MUI, sambung Sofyan, juga mengharamkan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan kemaksiatan, misalnya prostitusi, pesta minuman keras dan kegiatan-kegiatan lainnya yang melenceng dari ajaran agama Islam.

"Kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk menindak tegas tempat hiburan yang membandel yang masih membuka usahanya itu," ujar Sofyan, 

Sofyan menambahkan, MUI juga akan memberikan selebaran imbauan baik di warung remang-remang dan tempat-tempat hiburan yang ada di Kabupaten Indramayu. Khusus masyarakat Indramayu, pihaknya mengimbau agar mengikuti pengumuman pemerintah berkaitan dengan awal dan akhir Ramadan, jaga ukhuwah islmaiyah dan jangan kedepankan perbedaan yang bersifat furuiyah.

"Tingkatkan kemakmuran masjid atau musala dengan berbagai macam ibadah dan kegiatan positif, menghormati umat muslim yang sedang berpuasa, tidak mengganggu saat orang sedang istirahat malam dan menjadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan agar tidak bekerja atau bertugas" paparnya.
Sumber : Okezone

0 komentar:

Post a Comment test