Warga Indramayu Dilarang Buang Sampah pada Siang Hari
INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Indramayu mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat Indramayu untuk tidak
membuang sampah pada siang hari. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul
pencanangan Indramayu bersih tahun 2016.
Wakil Bupati Indramayu, Supendi saat meninjau kebersihan pasar tradisional Indramayu menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan agar Kabupaten Indramayu bersih di berbagai lokasi, khususnya di lokasi-lokasi yang strategis seperti pasar tradisional.
Ia mengungkapkan, Indramayu baru 50 persen bisa melakukan penanganan terhadap sampah. Hal itu karena faktor jangkauan dan fasilitas. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.
"Jadi, masyarakat Indramayu dijadwalkan untuk membuang sampah mulai dari pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB. Hal itu agar pukul 08.00 WIB petugas bisa mengangkut semua sampah tersebut," ucapnya, Kamis (17/3/2016).
Supendi menyarankan agar pada siang hari masyarakat Indramayu tidak membuang sampah. Ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat yang masih rendah akan kebersihan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Indramayu, Trisna mengungkapkan, kebijakan tersebut sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Indramayu yang nantinya dibuat Perda Indramayu.
"Ini sifatnya masih imbauan jadi belum diberlakukan sanksi. Jika sudah dibuatkan perda akan dimunculkan sanksi berupa edukasi kepada masyarakat. Hal itu mengingat setiap harinya seberat 850 ton sampah harus dikelola," tuturnya.
Oz,
Wakil Bupati Indramayu, Supendi saat meninjau kebersihan pasar tradisional Indramayu menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan agar Kabupaten Indramayu bersih di berbagai lokasi, khususnya di lokasi-lokasi yang strategis seperti pasar tradisional.
Ia mengungkapkan, Indramayu baru 50 persen bisa melakukan penanganan terhadap sampah. Hal itu karena faktor jangkauan dan fasilitas. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.
"Jadi, masyarakat Indramayu dijadwalkan untuk membuang sampah mulai dari pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB. Hal itu agar pukul 08.00 WIB petugas bisa mengangkut semua sampah tersebut," ucapnya, Kamis (17/3/2016).
Supendi menyarankan agar pada siang hari masyarakat Indramayu tidak membuang sampah. Ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat yang masih rendah akan kebersihan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Indramayu, Trisna mengungkapkan, kebijakan tersebut sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Indramayu yang nantinya dibuat Perda Indramayu.
"Ini sifatnya masih imbauan jadi belum diberlakukan sanksi. Jika sudah dibuatkan perda akan dimunculkan sanksi berupa edukasi kepada masyarakat. Hal itu mengingat setiap harinya seberat 850 ton sampah harus dikelola," tuturnya.
Oz,